Selamat Datang di Website Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) Desa Jaddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Bangga Membangun Desa

K U S N A D I

Kepala Desa Jaddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Periode 2013-2019

ZUBAIRI, SE.

Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Jaddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 23 September 2013

Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahap I

Musyawarah desa pertanggungjawaban penggunaan dana bukan merupakan hal yang baru dalam program PNPM-MP. Musyawarah seperti ini ada lah sebuah tahapan-tahapn yang wajib dilakukan oleh semua TPK di tiap-tiap desa. dengan tujuan agar masyarakat sama-sama tahu terh adap pembelanjaan yang telah dibeli dari dana yang sudah terserap ketiap-tiap desa. Ada dua kali pertanggungjawaban penggunaan da- na dalam program PNPM-MP yaitu 40% dan 80% baru setelah itu dilanjutkan pada musyawarah desaa serah terima setelah program sudah terealisasi 100%. Harapan mudah-mudahan dengan adanya musyawarah-musyawarah semacam ini dapat mempererat tali silaturrahiem antara TPK selaku pelaksana program dan masyarakat sebagai penerima program, sehingga tidak ada lagi atau tidak terkesan lagi ini adalah orang berpangkat dan itu orang tidak berpangkat, harapan dari kami sebagai ketua TPK desa Jaddung kita semua adalah sama, mau berp angkat atau tidak berpangkat, punya jabatan penting atau tidak, semuanya sama, yakni sama-sama tidak punya kekuatan melainkan ha - nya Allah SWT. yang maha kuat. dari itu antara atasan dan bawahan tidak menjadi kaku lagi dimasyarakat semua berbaur menjadi satu sehingga tidak adalagi jarak antara masyarakat dan pengurus TPK, yang pada akhirnya hanya ada satu kata dan satu tujuan yaitu BERSAMA-SAMA MEMBANGUN DESA JADDUNG KEDEPAN MENJADI DESA YANG MAJU DALAM SEGALA BIDANG. BERSAMA PNPM-MP BANGGA MEMBANGUN DESA UNT- UK MEWUJUDKAN PERUBAHAN NYATA

Kamis, 19 September 2013

Foto Lokasi 0%

Kondisi jalan sebelum dilakukan pengaspalan. Diharapkan setelah selesai dilakukan pengaspalan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan masyarakat sehingga ekonomi masyarakat tidak terbelakang lagi.

Rabu, 18 September 2013

Safari ke Tapal Kuda, SBY Menginap di Lumajang

Ilustrasi (dok Okezone)
LUMAJANG - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalukan safari Ramadan ke Lumajang. Di Kota Pisang tersebut, Presiden SBY didampingi Ibu Negara serta beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ke PT Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pronojiwo untuk melihat langsung komiditi unggulan berupa salak Lumajang yang merupakan persilangan Salak Pondoh Sleman dengan salak lokal.
Selain itu, presiden juga mengunjungi kebun Pisang Mas Kirana di Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro, lokasinya berada di lereng Gunung Semeru. Presidn SBY mencicipi salak dan pisang khas Lumajang tersebut.
Dalam kunjungan itu, persiden juga melakukan dialog dengan petani salak dan pisang kemudian melihat diversifikasi produk salak berupa kripik dan sirup. Produksi salak Pronojiwo di Lumajang merupakan produk unggulan dengan capaian 15-20 ton per hektar dengan pangsa pasar ke Jawa Timur, NTT dan NTB, selain di pasarkan ke Kalimantan dan Sulawesi.  Sedangkan untuk produk unggulan Pisang Mas Kirana dsana dikembangkan di Kecamatan Senduro, Pasrujambe dan Gucialit dan telah memenuhi ekspor ke negara Eropa. Presiden juga memberikan bantuan permodalan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM.
Dalam safari Ramadan kali ini Presiden di dampingi sembilan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yaitu Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Syarif, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Sementara Asisten Administrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Wisnu Wasono Adi mengatakan, Pendopo Kabupaten Lumajang akan menjadi kantor presiden selama satu hari dalam kunjungannya ke Lumajang. "Pada malam hari, presiden tetap bekerja dan kami sediakan ruang kerja khusus. Semua kegiatan administrasi kenegaraan akan dilakukan di ruangan itu," kata Wisu.
Dia juga mengatakan, Pendopo Lumajang sudah disterilkan dan dijaga ratusan aparat dari Paspampres maupun TNI-Polri. "Ada tiga ring pengamanan terhadap presiden. Ring satu Pasmpampres, ring dua militer, dan ring tiga kepolisian," katanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca kunjungan di Lumajang, pada Rabu (31/7) presiden akan berkunjung ke Pabrik Gula Jatiroto PTPN XI dan tempat Pelelangan Ikan (TPI) di kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Selain itu juga menyempatkan berkunjung ke Mitra Tani 27 untuk melihat langsung pengolahan kedelai kualitas ekspor di Kecamatan kaliwates. Pasca itu, presiden melanjutkan buka puasa di Bondowoso dan kemudian ke Paiton Probolinggo.

Dikawal Ratusan Aparat
Kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoono memulai rute perjalanan rombongan dari Kabupaten Malang dilanjutkan ke Lumajang, Jember hingga berakhirnya kunjungan di Bondowoso serta Probolinggo. Selama kedatangan Presiden di Kabupaten Lumajang, sebanyak 720 personil polisi akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan antara lain 550 personil dari Polres Lumajang, 110 personil dari Brimob dan tim Penjinak Bom (Jibom), kemudian 60 personil dari Polres tetangga yakni Polres Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Kasubag Humas Polres Lumajang, AKP Sugianto mengatakan, para personil polisi ini ditempatkan pada pos-pos yang sudah ditentukan lokasinya, termasuk juga tim Jibom yang nantinya akan menempati pintu masuk lokasi yang akan dikunjungi Presiden. Untuk pelaksanaan pengamanan itu sendiri, Sugianto mengaku, pihaknya akan mengikuti Protap yang ada dan mengikuti perkembangan sesuai dengan instruksi dari Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), artinya jadwal sewaktu-waktu dapat berubah melihat situasi dan kondisi di lapangan.
Disinggung soal pengamanan ketika presiden berada di Pendopo Kabupaten, Sugianto mengatakan, ketika Presiden tiba di Pendopo kemungkinan akan dilakukan penutupan jalan sementara di sekitar alun-alun. "Untuk penutupan total tidak akan dilakukan, namun semua itu tergantung situasi dan kondisi," kata Sugianto

Sebuah Pembelajaran Dari Proses Persidangan Kasus Penyalahgunaan Dana Kelompok SPP di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya - Pada hari itu, Kamis 5 September 2013 di salah satu ruang sidang Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya ada 2 agenda sidang masalah penyalahgunaan dana kelompok SPP yaitu UPK Banyuanyar dan UPK Gading Probolinggo dengan terdakwa adalah masing-masing mantan Ketua UPK.  Saat sidang berlangsung – majelis hakim sedang bertanya kepada saksi  yang diantaranya adalah FT dan FK serta pengurus UPK.
Pertanyaan dari majelis hakim seputar : tupoksi FK dan FT, penjelasan dari PTO berkaitan dengan dana bergulir, bukti – bukti yang terdokumentasi secara administrasi serta alur kegiatan program. Pertanyaan akan menjadi melebar manakala jawaban dari saksi tidak tegas dan terkesan ragu –ragu serta jawaban tidak fokus pada inti pertanyaan majelis hakim – demikian kata Ibu Diah & Pak Rosyid yang kebetulan diundang sebagai saksi dalam kasus ini.
Kami sekarang mengerti dan menyadari bahwa betapa pentingnya sebagai ujung tombak PNPM MPd (baca:fasilitator) bersama dengan tim verifikasi (tv) untuk selalu satu persatu memvalidasi nama kelompok dan anggota peminjam kelompok SPP agar kasus seperti ini tidak terulang dimanapun dan oleh siapapun dan kejadian ini adalah sebagai proses pembelajaran dalam dinamika pendampingan masyarakat.
Sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum, kami sebagai ketua pokja penanganan masalah bagian dari Ruang Belajar Masyarakat (RBM) sudah mencoba memfasilitasi dengan pihak – pihak yang berperkara agar diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan agar uang yang disalahgunakan untuk dikembalikan ke kelompok SPP.

 Demikian juga arahan – arahan dari tim fasilitator kabupaten dan tim SP2M RMC sudah kami laksanakan – demikian kata Pak Riyanto sambil menyarankan agar jika ada proses hukum seperti ini ada dukungan moral dan semangat dari fasilitator kabupaten dan RMC. Saran dari Pak Riyanto ini langsung direspon oleh Pak Willy sebagai Asisten SP2M RMC IV Jawa Timur bahwa kehadiran kami dan fasilitator kabupaten disini untuk mendampingi dan memfasilitasi – mulai sejak di tingkat desa, kecamatan, kabupaten sampai dengan ligitasi di kejaksaan dan pengadilan tipikor.

 Lebih lanjut Pak Riyanto mengatakan - proses pendampingan dari fasilitator kabupaten dan provinsi ini juga sangat membantu kami sebagai ketua pokja penanganan masalah  ketika kasus seperti ini cepat disidangkan ( tapi sebelumnya diusahakan secara musyawarah dulu secara optimal) sehingga masalahnya tidak berlarut – larut dan wilayah kami akan segera terbebaskan dari kecamatan bermasalah.


Proses sidang Tipikor Surabaya  meminta keterangan saksi
Permasalahan penyalahgunaan dana kelompok SPP oleh oknum di UPK sekarang ini menjadi trend di wilayah dampingan PNPM MPd – demikian dikatakan oleh Bu Ria sebagai Spesialis SP2M RMC IV Jawa Timur, hal tersebut dibuktikan dengan adanya data – data  yang kami kumpulkan bahwa sejak tahun 2003 tercatat sebanyak 1.785 masalah penyalahgunaan dana dan sebanyak 1.229  sudah berhasil diselesaikan.

Dari kasus tersebut sudah 15 masalah yang pelakunya tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan secara musyawarah kemudian diproses secara hukum.  Selama tahun 2012 – 2013 sebanyak 6 perkara sudah diputus di Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap.

Untuk itu belajar dari sidang tipikor kasus Banyuanyar & Gading ini maka saran kami adalah perlu meningkatkan kerjasama antara tim fasilitator kabupaten dan kecamatan dengan lembaga penegak hukum di wilayahnya agar selalu terjalin dengan baik dan selalu berkesinambungan – misal ada kecamatan atau kabupaten yang berhasil menangani kasus penyalahgunaan dana UPK (good practices) bisa menjadi nara sumber saat rakor atau MAD sehingga bisa saling belajar (share)  dari mulai proses, strategi dan solusi dalam sukses penanganan masalah di wilayah masing – masing.

Semoga tulisan ini bisa membantu mencerahkan bagi teman – teman fasilitator dan menginspirasi bagi siapapun bahwa sekecil berapapun penyalahgunaan dana masyarakat miskin akan selalu dituntut untuk dipertanggung jawaban secara adil, transparan dan akuntabel. [hry]

10 KUNCI SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR

Good Practices ini kami sumbangkan untuk PNPM Mandiri Perdesaan dimanapun berada. Pengalaman lapangan ini kami peroleh ketika bertugas sebagai Fasilitator Kecamatan hingga menjadi Fasilitator Kabupaten bersama rekan-rekan kerja termasuk rekan-rekan UPK dimana kami pernah bertugas. 
  1.  Sosialisasi secara berkelanjutan tentang Dana Bergulir SPP maupun UEP secara langsung door to door atau face to face  maupun tidak langsung melalui penyebaran leaflet, brosur dll
  2. Identifikasi dan Rekruitmen Kelompok Baru yang Potensial ; dalam 1 kelompok dapat dengan jumlah anggota minimal 5 orang ; jumlah pinjaman optimal ; Dalam teori Manajemen : Taburlah Benih di lahan yang Subur atau Tempalah Besi dikala Membara
  3. Masing-masing pengurus UPK membuat target untuk mendapatkan kelompok pengusul  minimal 2-3 kelompok baru dalam setiap bulan (Teori jemput bola – customer care excellent )
  4. Membahas usulan-usulan yang masuk bersama Tim Verifikasi Perguliran terhadap usulan kelompok yang layak diverifikasi
  5. Melakukan Verifikasi usulan kelompok dengan menggunakan Form Verifikasi SPP / UEP yang sudah distandartkan dan menganalisa kelayakan setiap anggota calon pemanfaat (Form Landscape Verifikasi Perguliran)
  6. Dalam proses verifikasi sekaligus sosialisasi tentang manfaat dengan meminjam dana di UPK antara lain : Pencairan dana diantar langsung ke kelompok / pemanfaat, adanya tabungan tanggung renteng yang besarannya disepakati oleh anggota kelompok, penerapan bunga yang kondusif, adanya IPTW bagi yang tepat dalam pengembalian pinjaman, ada pembagian surplus setiap tahunnya untuk kegiatan penguatan kelompok, kelembagaan BKAD, BP-UPK dan Dana Sosial bagi Orang Miskin RTM).  Khusus dana sosial orang miskin bisa digunakan untuk khitanan masal, bea siswa, santunan bagi yatim piatu, rehabititasi sarana-prasarana bagi orang miskin dll, yang semua keputusan dilakukan pada forum MAD.
  7. Hasil Verifikasi dibahas dan diputuskan pada MAD Perguliran dan atau dibahas dan diputuskan Tim Pembahas Pendanaan / Tim Pemutus Pinjaman ( Tim Pembahas Pendanaan sebagaimana diatur dalam AD/ART BKAD Bab VI Pasal 13 Ayat 2 point b tentang Bentuk Kelembagaan Operasional dan PTO Penjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir Halaman 4 point c mengenai Tahapan pengelolaan )
  8. Penyaluran Dana Mutlak harus dilakukan di Desa / Kelompok yang dihadiri oleh seluruh pemanfaaf, pengurus kelompok, aparat pemerintah desa dan wakil-wakil kelembagaan sekaligus melakukan sosialisasi tentang aturan perguliran & penegasan aturan sanksi kelompok.   Semua dana harus diterimakan langsung ke masing-masing pemanfaat &  tidak boleh diwakilkan serta Lakukan cek setelahnya.
  9. Melakukan tertib administrasi / pembukuan.  Pada saat pencairan dana, sekaligus OJT oleh UPK/FK kepada pengurus kelompok tentang administrasi pembukuan dan melakukan tindakan lebih serius dalam penanganan masalah / tunggakan.
  10. Melakukan penguatan kelompok dan anggota pada saat pembinaan kelompok maupun secara insidentil melakukan anjangsana ke kelompok / anggota pemanfaat dalam rangka membangun komitmen demi kelancaran kegiatan SPP / UEP.  Bila dana kelembagaan kelompok telah mencukupi, bangun kebutuhan kelompok untuk meningkatkan kapasitas dengan pelatihan ketrampilan dan kegiatan studi orientasi / studi banding.

Selasa, 17 September 2013

PENATAAN KELEMBAGAAN, MENJAGA KEBERLANJUTAN PROGRAM

Kantor UPK Senduro - dibangun tahun 2003
Lumajang.  Tanpa terasa, perjalanan PNPM sejak bernama PPK tahun 1998 sekarang sudah memasuki tahun ke-15. Program yang rencananya akan berakhir pada tahun 2014 ini memiliki Visi ‘Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan’. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses
sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Selama berkiprah sebagai program pemberdayaan paling eksis di Indonesia, hasil-hasil PNPM secara garis besar meliputi terbangunnya sarana prasarana dasar masyarakat, bidang pendidikan dan kesehatan, kegiatan SPP/UEP, Kelembagaan, serta sistem perencanaan pembangunan partisipatif. Hasil-hasil PNPM inilah yang diharapkan sebagai media pencapaian tujuan yang tertuang dalam visi dan misi program.
Pencapain tujuan program berupa hasil-hasil kegiatan sebagaimana diuraikan diatas harus senantiasa dijaga keberlanjutannya, khususnya berkenaan dengan pelestarian kelembagaannya. Kelembagaan PNPM antara lain adalah kelembagaan UPK yang sudah berumur 15 tahun, BP kurang lebih sudah 9 tahun dan BKAD sekitar 5 tahun serta kelembagaan pendukung lainnya.
Asset perguliran berupa kegiatan SPP/UEP yang dikelola UPK di Kabupaten Lumajang sudah mencapai 54 Milyar dari dana awal sekitar 21 Milyar atau mengalami perkembangan sekitar 70%. Ini artinya ada potensi besar khususnya dari sisi Microfinance untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat dengan kekhasan pengelolaan dana perguliran yang sangat familier dengan aktivitas masyarakat perdesaan ini.
Disamping itu, pelembagaan sistem perencanaan pembangunan partisipatif yang dihasilkan PNPM sudah berjalan dan telah menjadi modal penting dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Pelembagaan sistem perencanaan pembangunan partisipatif yang dihasilkan PNPM bukan hanya untuk memenuhi amanat aturan perundangan, namun lebih dari itu bahwa semangat musyawarah dan gotong royong serta kepedulian sosial ini sudah menjadi ‘trade mark’ masyarakat Indonesia sejak sebelum masa penjajahan. Semangat itulah yang terus digali dan digelorakan oleh program untuk dikembalikan kepada masyarakat.

BKAD Kelola Kambing Bergulir – Sebuah Pengalaman Baru Dalam Pengelolaan Dana Sosial RTM Yang Produktif dan Berkelanjutan

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Rabu, 14 Agustus 2013 | 10.46


Penandatanganan dokumen lelang oleh suplier
Gresik - Alokasi dana sosial RTM yang bersumber dari surplus UPK, sesuai dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan dianggarkan minimal 15% dari total surplus UPK selama ini dialokasikan berupa kegiatan pembagian Paket Sembako. Hal ini mempunyai maksud bahwa sebagai program pengentasanan kemiskinan di Indonesia, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai perhatian lebih pada RTM sebagai sasaran program tidak hanya melalui dana BLM tetapi juga melalui perkembangan dana bergulir yang ada di tingkat kecamatan.
Dana sosial PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Wringinanom Tahun 2013 adalah dana yang dialokasikan dari pembagian surplus UPK Tahun Anggaran 2012, adapun besaran alokasinya adalah sebesar Rp. 64.000.000,- ( Enam puluh empat juta rupiah ) atau 26 % dari surplus UPK sebesar Rp. 178.450.000,-   (Seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ).
Banyak bantuan program kepada RTM yang diberikan oleh lembaga – lembaga pemerintahan, tetapi banyak juga masalah yang ditimbulkan. Masalah – masalah yang sering terjadi adalah berkenaan dengan data RTM penerima dan kualitas bantuan kepada RTM itu sendiri. Melihat dari masalah yang ada maka BKAD PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Wringinanom dalam mengalokasikan dana sosial RTM melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada di program sehingga bisa menghasilkan data akurat dan jenis bantuan yang berkualitas. Pemikiran itu muncul untuk mengalokasikan dana social RTM berupa kegiatan yang sifatnya ” produktif ” dan ” berkelanjutan ”.
Ibu Supeni Ds Watestanjung sedang diverifikasi
Sesuai dengan hasil MAD Pertanggungjawaban tahun 2012 pada tanggal 29 Januari 2013 salah satu keputusannya adalah bahwa dana sosial RTM tahun 2013 berupa bantuan Kambing kepada 64 RTM. Konsep bantuan kambing tersebut dinamakan ” Kambing Bergulir ”. Dalam pelaksanaannya secara rinci dituangkan melalui Keputusan BKAD Nomor   :  141/ 02 /BKAD/PNPM-MPd/V/2013 tentang aturan dan mekanisme penyaluran dana sosial PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Wringinanom tahun 2013.

Keputusan BKAD tersebut secara rinci memuat hal – hal yang berkenaan dengan tahapan penyaluran dana social RTM antara lain :

1.    Perencanaan
Melalui rapat internal kelembagaan disepakati tentang tahapan penyaluran dana sosial, tim verifikasi RTM, kriteria RTM, biaya operasional, waktu penyaluran dan tim penyalur.

2.    Pendataan RTM calon penerima
Pendataan RTM calon penerima dilakukan oleh KPMD dengan menggunakan 14 kriteria kemiskinan ditambah dengan kriteria tambahan yaitu :
a.    RTM berusia antata 50 – 60 tahun
b.    Tidak mempunyai pekerjaan tetap
c.    Mempunyai tempat untuk memelihara kambing
d.    Sanggup memelihara kambing
Hasil pendataan berjumlah 8 orang calon penerima dilaporkan kepada BKAD melalui surat Kepala Desa.

3.    Verifikasi RTM calon penerima
Verifikasi RTM dilakukan berdasarkan data hasil pendataan KPMD. Verifikasi tersebut dilakukan II tahap.
Tahap I adalah prioritas RTM penerima kambing periode I untuk 64 orang RTM, sedangkan verifikasi tahap II adalah untuk RTM yang akan mendapatkan perguliran dari anakan kambing yang diberikan kepada RTM periode I.
Tim verifikasi terdiri dari unsur BKAD, BP-UPK, dan UPK

4.    Pelelangan
a.    Mekanisme pengadaan bahan mengacu pada PTO PNPM – MPd yaitu :
i.    Untuk pengadaan bahan dan alat senilai atau kurang dari Rp 15 juta, harus melakukan survey harga minimal kepada 3 (tiga) toko/penyedia dan menentukan toko/penyedia mana yang dipilih berdasarkan harga termurah dengan kualitas dan spesifikasi sesuai yang direncanakan. Hasil survey dan penentuan toko/penyedia mana yang dipilih harus disampaikan dalam forum pertemuan masyarakat dan papan informasi.
ii.    Pengadaan bahan dan alat dengan nilai di atas Rp 15 juta, dengan menyelenggarakan proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat.
b.    Syarat – syarat suplier / penyedia adalah sebagai berikut :
i.    Yang bersangkutan adalah benar – benar berprofesi sebagai penyedia/penjual kambing, dibuktikan dengan surat Keterangan dari Kepala Desa.
ii.    Melampirkan foto copy KTP.
iii.    Sanggup menyediakan kambing sesuai dengan spesifikasi dibuktikan dengan surat pernyataan.
c.    Pelelangan dilakukan secara terbuka, dengan penawar terendah dan sesuai dengan spesifikasi dinyatakan sebagai pemenang.
d.    Spesifikasi kambing yang dilelang adalah :
i.    Jenis kambing adalah Kambing Jawa atau Peranakan Etawa ( PE )
ii.    Minimal berusia 7 s/d 12 Bulan
iii.    Berukuran dengan tinggi minimal 70 Cm
iv.    Sehat tidak berpenyakit kulit atau cacat lainnya.

5.    Penyaluran
Ibu Semikah Ds Watestanjung - penerima manfaat
Penyaluran dana sosial PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013 dilaksanakan selama 1 bulan efektif. Penyaluran  diberikan langsung oleh Tim Penyalur kepada RTM penerima dana sosial dan diketahui oleh Kepala Desa. Penyaluran direncanakan pada bulan Juli 2013 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1434 H.
Tim Penyalur adalah pelaku PNPM – MPd Kecamatan yaitu pengurus BKAD, BP-UPK, UPK, PL, FK, dan FT.

6.    Perguliran Kambing
a.    Yang dimaksud dengan perguliran pada dana sosial ini adalah kambing pada pemanfaat untuk digulirkan ke RTM lainnya.
b.    Yang digulirkan adalah anak pertama dari kambing pada penerima manfaat berjenis kelamin betina.
c.    Jumlah anak kambing yang digulirkan 1 ( satu ) ekor dengan umur 5 bulan untuk 1           ( satu ) orang pemanfaat / RTM baru
d.    Pemanfaat / RTM baru yang dimaksud berasal dari desa yang sama dengan RTM penerima awal.
e.    Data rencana RTM penerima baru akan diusulkan oleh Kepala Desa melalui pendataan KPMD atau sesuai dengan pasal 3 ayat 2.
f.    Apabila kambing yang diberikan kepada RTM pemanfaat diketahui majer ( tidak bisa bunting ), kambing tersebut harus dijual dan dibelikan lagi dengan kambing yang baru.
g.    Dan apabila kambing yang diberikan kepada RTM diketahui mati maka RTM yang bersangkutan wajib melaporkan ke UPK Kecamatan Wringinanom dengan Surat Kepala Desa.

7.    Pelaporan
a.    BKAD melaporkan proses pengadaan dan penyaluran dana sosial ini kepada masyarakat melalui Forum MAD.
b.    Laporan tersebut meliputi proses pengadaan, pembiayaan, dan penyaluran ke pemanfaat.
c.    KPMD sebagai pengawas dana sosial tingkat desa melaporkan perkembangan kegiatan kepada UPK / BKAD setiap bulan.
d.    Laporan KPMD meliputi laporan kondisi dan perkembangan kambing.
e.    Seluruh laporan dari BKAD dan KPMD ditembuskan ke PjOK dan Fasilitator Kecamatan.
Jenis kambing yang digulirkan kepada RTM
Mekanisme tersebut diambil sebagai bagian dari wujud transparansi program, pengambilan keputusan secara partisipatif, dokumen hasil bisa dipertanggungjawabkan dengan harapan kegiatan dana sosial RTM tersebut berkualitas, tepat sasaran, dan bisa bermanfaat untuk RTM dalam upaya meningkatkan kesehteraannya.
Semoga apa yang diberikan program kepada masyarakat tidak habis pakai tetapi bersiafat           ” Produktif ” dan ”Berkelanjutan ”  sehingga bisa menjadi sambung rasa antara masyarakat dengan program dan para pelaku program di kemudian hari.

Peran BKAD Dalam Tercapainya Pencabutan Potensi Bermasalah Di Kecamatan Rejoso

Pasuruan  Kecamatan Rejoso adalah salah satu dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan yang mendapatkan pendanaan PNPM MPd. PNPM telah masuk di Kecamatan Rejoso sejak tahun 2001 yang kala itu masih bernama PPK. Kecamatan Rejoso terdiri dari 16 Desa.  Dengan rata rata keadaan topografi yang relatif datar dan dekat dengan pantai dengan sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani, petambak dan buruh pabrik disamping profesi-profesi yang lain. Sebagai Kecamatan yang lama dalam pelaksanaan PNPM MPd, Kecamatan Rejoso telah memiliki pelaku-pelaku yang sebagian besar juga telah memahami proses dan aturan main program ini dengan baik. Oleh karena itu kelembagaan di kecamatan Rejoso sebagian besar telah tebentuk, mulai dari BKAD, UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi, kelompok-kelompok SPP, dan lembaga-lembaga yang lain.  Pada tahun 2013 ini kecamatan Rejoso masih mendapatkan Program PNPM-MPd dengan pendanaan sebesar Rp. 1.150.000.000,-.

Laporan keuangan per 31 Desember 2012
Aset dana perguliran                               Rp 3.427.827.947
Aset produktif                                        Rp 3.061.331.197
Tunggakan untuk SPP pokok dan jasa     Rp 927.185.600
Tunggakan untuk UEP pokok dan jasa     Rp 66.548.900

Di Kecamatan Rejoso dalam pelaksanaan kegiatan program PNPM memang ada keunggulannya dan kelemahannya, untuk partisipasi  dalam kegiatannya dan administrasi di Kecamatan Rejoso bisa dikatakan sangat memuaskan, akan tetapi dalam danan SPP dan UEP kurang menggembirakan dikarenakan tunggakan yang sangat besar.  Menengok kebelakang dari keberadaan perjalanan dana perguliran SPP dan UEP sebelum tahun 2010 tunggakan sangat kecil akan tetapi mulai awal tahun 2010 tunggakan untuk Kec. Rejoso mulai banyak.  Menyikapi permasalahan diatas maka perlu adanya koordinasi dan komunikasi lebih intensif, terbuka dan proporsional antar pelaku PNPM Mandiri Perdesaan baik dalam hubungan struktural maupun fungsional dan dilakukan pendekatan pada kelompok SPP dan UEP, sehingga diharapkan permasalahan dapat diantisipasi lebih dini dan tidak menimbulkan dampak terhadap jalannya proses tahapan PNPM Mandiri Perdesaan.

Penetapan Kecamatan Potensi Bermasalah
Melihat penanganan masalah tunggakan di kecamatan Rejoso dan sulitnya karakter masyarakat dalam mengangsur maka dari Pihak Program PNPM Pusat memberikan sanksi yaitu penetapan kecamatan potensi bermasalah dengan tunggakan sebesar 79 juta dan turun pada bulan Pebruari 2013. Hal tersebut sangat mengagetkan pelaku PNPM di Kec. Rejoso karena dan sanksi yang di trima sangat berat yaitu dana perguliran tidak boleh dicairkan serta dana BLM tidak boleh tidak boleh dicairkan ke TPK
 
Peran serta kelembagaan BKAD dalam penyelesaian masalah
Dengan adanya penetapan kecamatan potensi masalah maka Pengurus BKAD dan difasilitasi oleh pendamping kecamatan (FK) melakukan koordinasi dan rapat-rapat intern dalam mencari pennyelesaian untuk menutup tunggakan sebesar 79 juta.
Tim Penyelesaian Masalah (TPM) yang telah dibentuk dijalankan secara maksimal untuk turun dalam menyelesaikan masalah tunggakan sebesar 79 juta untuk kelompok SPP dan UEP yang terletak di desa Kementrenrejo dan ketegan, diputuskan dalam musyawarah yang difasilitasi oleh FK yaitu untuk turun menyelesaian masalah dari jajaran kelembagaan BKAD harus turun untuk melakukan pendekatan bersama dengan TPM. Hari demi hari bulan demi bulan dilakukan dengan semaksimal mungkin dan dilakukan MD khusus di desa kemantrenrejo dan cara-cara pendekatan yang lain secara kekeluargaan sehingga sedikit demi sedikit membuahkan hasil dari kelompok bisa mengangsur karena berkat solusi yaitu MUSYAWARAH, PARTISIPASI DAN KOORDINATIF. Peran serta pelaku PNPM dan Bapak Kepala Desa sangat berarti di dalam bermusyawarah untuk memberikan ide memutuskan kebijakan local dalam mencari solusi yang terbaik.
Suka duka dalam penyelesaian masalah dilapangan banyak dirasakan oleh pelaku PNPM yang di dampingi oleh FK Kecamatan Rejoso, mengutip pernyataan dari Bpk ketua BKAD (Najin Abd Hamid): “ Ternyata terjun dilapangan dalam menghadapi masyarakat banyak karakter yang berbeda-beda, dan itu sangat sulit sekali, sehingga dilakukan pendekatan dari hati kehati selanjutnya anggota kelompok bisa sadar dan punya itikat baik untuk melunasi” dari situ bisa ditarik kesimpulan bahwa di dalam pemberdayaan dibutuhkan musyawarah dan pendekatan santun dan arif di dalam penyelesaian masalah untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu dengan tujuan akhir tunggakan di kecamatan Rejoso sebesar 79 juta bisa terlunasi.

Pencabutan Kecamatan potensi Bermasalah
Dengan berhasilnya di kec. Rejoso bisa melunasi tunggakan maka di bulan juli 2013 status kec. Potensi masalah di CABUT oleh Program PNPM dari Pusat. Maka sanksi dana perguliran tidak berlaku dan UPK bisa mencairkan dana perguliran SPP dan UEP untuk masyarakat, sehingga cerahlah usaha yang dimiliki oleh masyarakat kususnya ibu-ibu untuk mengembangkan modal usahanya dan TPK siap untuk menerima pencairan BLM untuk pembangunan di Desanya.
Trimakasih PNPM…. Kami dari masyarakat berjanji untuk lebih baik dalam pelaksanaan pemberdayaan dan dana perguliran SPP dan UEP.
KALAU MASYARAKAT BAIK DALAM PEMBERDAYAAN MAKA PROGRAM PNPM AKAN MEMBALAS DENGAN KEBAIKAN…..
Sekian artikel dari penulis semoga bermanfaat bagi semua yang membaca dan peduli dengan program pemberdayaan. Amin

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More