Musyawarah desa pertanggungjawaban penggunaan dana bukan merupakan hal yang baru dalam program PNPM-MP. Musyawarah seperti ini ada lah sebuah tahapan-tahapn yang wajib dilakukan oleh semua TPK di tiap-tiap desa. dengan tujuan agar masyarakat sama-sama tahu terh adap pembelanjaan yang telah dibeli dari dana yang sudah terserap ketiap-tiap desa. Ada dua kali pertanggungjawaban penggunaan da- na dalam program PNPM-MP yaitu 40% dan 80% baru setelah itu dilanjutkan pada musyawarah desaa serah terima setelah program sudah terealisasi 100%. Harapan mudah-mudahan dengan adanya musyawarah-musyawarah semacam ini dapat mempererat tali silaturrahiem antara TPK selaku pelaksana program dan masyarakat sebagai penerima program, sehingga tidak ada lagi atau tidak terkesan lagi ini adalah orang berpangkat dan itu orang tidak berpangkat, harapan dari kami sebagai ketua TPK desa Jaddung kita semua adalah sama, mau berp angkat atau tidak berpangkat, punya jabatan penting atau tidak, semuanya sama, yakni sama-sama tidak punya kekuatan melainkan ha - nya Allah SWT. yang maha kuat. dari itu antara atasan dan bawahan tidak menjadi kaku lagi dimasyarakat semua berbaur menjadi satu sehingga tidak adalagi jarak antara masyarakat dan pengurus TPK, yang pada akhirnya hanya ada satu kata dan satu tujuan yaitu BERSAMA-SAMA MEMBANGUN DESA JADDUNG KEDEPAN MENJADI DESA YANG MAJU DALAM SEGALA BIDANG. BERSAMA PNPM-MP BANGGA MEMBANGUN DESA UNT- UK MEWUJUDKAN PERUBAHAN NYATA






0 komentar:
Posting Komentar